Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kotawaringin Timur
Selamat Datang di Laman Resmi LPPD Kotawaringin Timur
pesparawi.lppdkotim@gmail.com | Jl.Ahmad Yani No.10 Sampit | +62 821-3652-8550
berita terbaru
Dasar Hukum Pembentukan LPPD Kotawaringin Timur
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Pesparawi Nasional (LPPN)
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/1009/Huk-KESRA/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0509/Huk-KESRA/2021 tentang Penetapan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Periode Tahun 2021-2026
Tujuan LPPD Kotawaringin Timur
Misi dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Kotawaringin Timur ini bertujuan untuk membina mental spiritual dan mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan guna mewujudkan persatuan dan kesatuan Umat Nasrani di Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Talenta Bernyanyi dan Bermain Musik
cabang lomba pesparawi
Sekretariat LPPD Kabupaten Kotawaringin Timur
Sekretariat LPPD Kotawaringin Timur terletak di Jalan Ahmad Yani No.10, Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur didalam Komplek Gereja Eka Sinta. Sekretariat ini bertujuan untuk menjadi pusat koordinasi dan pengaturan kegiatan LPPD di wilayah Kotawaringin Timur. Alamat Sekretariat LPPD Kotawaringin Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani No.10, Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mudah dijangkau dan dapat dicapai dengan berbagai jenis kendaraan.